Legalitas KOWANI Kota Blitar

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Blitar sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Blitar.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Blitar merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Blitar. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Blitar
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Blitar.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Blitar disahkan oleh Notaris Kota Blitar pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Blitar

Surat Keputusan Wali Kota Blitar

SK Wali Kota Blitar tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Blitar periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Blitar

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Blitar yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Blitar.

2024Kesbangpol Kota Blitar

Status Organisasi

KOWANI Kota Blitar berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Blitar dengan kedudukan di Kota Blitar, Kota Blitar. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Blitar.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Blitar dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Blitar di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Blitar disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Blitar tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Blitar dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Blitar berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Blitar adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Blitar.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Blitar.

Sejak kapan KOWANI Kota Blitar sah secara hukum?

KOWANI Kota Blitar sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Blitar disahkan oleh Wali Kota Blitar melalui Surat Keputusan.