Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Blitar merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Blitar. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Blitar disahkan oleh Notaris Kota Blitar pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Blitar
SK Wali Kota Blitar tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Blitar periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Blitar yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Blitar.
Status Organisasi
KOWANI Kota Blitar berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Blitar dengan kedudukan di Kota Blitar, Kota Blitar. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Blitar.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Blitar dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Blitar di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Blitar disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Blitar tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Blitar adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Blitar.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Blitar.
KOWANI Kota Blitar sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Blitar disahkan oleh Wali Kota Blitar melalui Surat Keputusan.